News

Kombes Pol. Roedy Yulianto Ditunjuk Jadi Plh. Kapolresta Sleman

Jakarta (KABARIN) - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DI Yogyakarta (DIY) Kombes Pol. Roedy Yulianto ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Sleman usai jabatan tersebut ditinggalkan Kombes Pol. Edy Setyanto yang dinonaktifkan sementara.

“Hari ini Pak Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Penunjukan tersebut kata dia, untuk memastikan pelayanan di Polresta Sleman bisa berjalan secara optimal.

“(Untuk) langkah berikutnya, tentu Pak Kapolda nanti akan menyampaikan,” ujarnya.

Diketahui, Kombes Pol. Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku Kapolresta Sleman menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.

Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan

Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan kasus ini demi kepentingan hukum.

Penghentian itu berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: